Diduga Kesulitan Ekonomi, Satu Keluarga di Pemalang Ngamen Bersama, Anak Bayinya Dibawa Juga

Andy Liany - Rabu, 21 Agustus 2024 11:03 WIB
Diduga Kesulitan Ekonomi, Satu Keluarga di Pemalang Ngamen Bersama, Anak Bayinya Dibawa Juga
bulat.co.id/ragil surono
Satpol PP Pemalang membawa satu keluarga Pengamen ke Dinas sosial.
bulat.co.id - Masih dalam suasana hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, untuk kedua kalinya dalam beberapa waktu ini, Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang kembali mengamankan satu keluarga mengamen.

Satu keluarga tersebut terdiri suami-istri beserta 4 anak-anaknya yang masih dibawah umur.

Yang lebih memprihatinkan, satu di antaranya masih bayi berusia 4 bulan.

Satu keluarga ini ditemukan sedang mengamen di traffic light Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Pemalang kota, pada Selasa sore (20/8/2024) kemarin.

Kasatpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya mengatakan, jika hasil dari pada kegiatan penertiban diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

"Hasil giat penertiban diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tuturnya.

Terpisah, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang melalui Bidang Rehabilitasi sosial Nina Min Lusiyanti mengatakan, bahwa untuk pengamen yang masih remaja, kita beri pembinaan dan sosialisasi tentang larangan mengamen di titik-titik seperti traffic light.

Kemudian Dinsos mereunifikasi pengamen tersebut ke keluarganya, dengan tujuan sambil mengasesmen kondisi keluarga para pengamen tersebut.

"Jika kondisi miskin dan DTKS diusulkan untuk mendapatkan atensi bansos dari Kemensos melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Jika belum DTKS maka diusulkan melalui desa atau kelurahan," ujar Nina pada Rabu pagi (21/8/2024).

Dirinya menambahkan, untuk pengamen satu keluarga suami-istri beserta 4 orang anak, Dinsos merujuk ke Rumah Pelayanan Sosial Karya Mandiri milik Pemprov Jateng di Pagaran.


Di sana mereka akan dibina melalui sistem panti sosial sesuai permensos no 9 / 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum bidang Sosial bahwa kewenangan Provinsi adalah penanganan Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dalam panti Sosial.

"Untuk pengamen satu keluarga suami-istri beserta 4 orang anaknya, kita alternatifkan ke Panti saja, biar ngumpul dan anaknya yang sekolah biar bisa sekolah, iya itu sekeluarga kandung," jelasnya.

Dinsos berharap semoga dengan penanganan dalam Panti Sosial, keluarga tersebut terjamin kesejahteraan sosialnya dengan terpenuhi kebutuhan dasarnya yaitu sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan.

Penulis
: Ragil Surono
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru