Deklarasi dan Ikrar Jihad Melawan Narkoba Digagas Polres Tapsel

Dedi S - Selasa, 15 Oktober 2024 19:30 WIB
Deklarasi dan Ikrar Jihad Melawan Narkoba Digagas Polres Tapsel
Plt Bupati Rasyid Assaf ketika menandatangani Deklarasi dan Ikrar Jihad melawan Narkoba
bulat.co.id -TAPSEL I Deklarasi dan ikrar jihad melawan narkoba yang digagas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dihadiri dan di apresiasi Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assaf di Masjid Agung Syahrun Nur, perkantoran Bupati Tapsel, Sipirok, Selasa (15/10/2024)

Di kesempatannya pada giat ini, Plt Bupati Rasyid Assaf mengatakan agar meniatkan jihad kepada Allah yang mana bagian daripada jihad antara lain mencari ridho dari Allah.

"Mengucapkan ucapan yang baik saja sudah jadi jihad/zikir, dan apalagi dengan tindakan-tindakan ataupun inisiatif deklarasi seperti ini", ujar Rasyid.

Rasyid Assaf menambahkan bahwa kuasa Allah yang terjadi ditengah cuaca ekstrem saat ini, agar dilaksanakan acara jihad ditandai dengan cuaca yang mendukung, tidak terik panas matahari dan tidak pula hujan badai yang menandakan kegiatan tersebut telah di Ridhoi Allah, juga agar dapat menyelamatkan diri dari narkoba, seperti dari Instansi yang harus bebas dari narkoba. Dimana jihad memerangi narkoba tidak hanya tanggung jawab dari kepolisian saja, melainkan juga dari TNI.


Sementara, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa kata jihad di anggap perang, namun jika digunakan dalam memerangi narkoba kata tersebut menjadi biasa saja.

"Saya pilih kata jihad karena saya ingin menjadikan ini sebagai ibadah untuk kita semua", ungkap Yasir

Kapolres Yasir mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dengan berjihad, karena jihad bukanlah jahat jika jihadnya benar. Kita memilih tempat di Masjid Agung Syahrun Nur bukan tanpa alasan semata, melainkan agar masuk kedalam hati bahwa jihad ini merupakan sebuah ibadah.

"Ini, bukan ibadah dan tanggungjawab Kapolres semata, ini tanggungjawab kita semua kepada anak dan generasi, lingkungan, dan tanggungjawab kepada Bangsa dan Negara ini", jelas Yasir.

Kapolres Yasir juga menerangkan dalam UU telah diimplementasikan bahwa untuk membasmi narkoba merupakan tanggungjawab bersama, yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2009 pasal 104.

"Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Mari bersama-sama untuk mencegah peredaran narkoba di Tapsel yang di setujui oleh seluruh peserta deklarasi. Kalau kita tidak bertekad hari ini nanti anak cucu kita yang akan menjadi korban", terang Kapolres Yasir Ahmadi.

Giat tersebut dihadiri, Sekdakab, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pimpinan Pondok Pesantren, Kepala Sekolah, Pelajar dan Santri se-Tapsel.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru