Dekan FEBI IAIN Langsa: Penerima PKH Sangat Rentan Terhadap Pinjaman Online Ilegal

Hendra Mulya - Selasa, 21 November 2023 10:00 WIB
Dekan FEBI IAIN Langsa: Penerima PKH Sangat Rentan Terhadap Pinjaman Online Ilegal
Istimewa
bulat.co.id -ACEH | Pinjaman ilegal saat ini masih menjadi masalah serius di masyarakat terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kecanggihan teknologi sekarang membuat pinjaman online semakin marak karena transaksinya juga terbilang sangat mudah dan cepat.

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Langsa Dr. Muhammad Amin, MA. dalam wawancaranya dengan media melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Senin (20/11/23).

"Saya kira pinjaman online inikan memang lagi marak ya, karena dengan kecanggihan saat ini banyak sekali financial teknologi yang terus berkembang. Jadi yang paling penting kepada masyarakat kita sekarang adalah literasi digital dan mereka harus betul-betul memahami dulu sebelum membuat keputusan untuk melakukan pinjaman pinjaman online tersebut", ungkapnya.

Kecanggihan teknologi sekarang ini tidak menutup kemungkinan banyak pihak-pihak yang memanfaatkan untuk melakukan kejahatan kejahatan cyber. Misalnya, dengan modus penyamaran menjebak konsumen untuk berada pada posisi tertentu dengan membuat iklan-iklan seperti dengan bunga yang rendah, namun ketika sudah terjebak untuk mengambil, tidak seperti yang diiklankan.

"Maka kami dari FEBI atau Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIN Kota Langsa lakukan kegiatan ini dalam rangka untuk mengedukasi masyarakat. Seperti yang kita lakukan hari ini adalah edukasi terhadap para penerima PKH (Program Keluarga Harapan) yang notabenenya mereka adalah masyarakat miskin ataupun masyarakat level bawah. Yang merupakan konsumen yang sangat rentan pada pinjaman pinjaman online ilegal tersebut. Oleh karena itu harapan Kita ke depan masyarakat untuk lebih waspada selektif dalam memilah dan memilih.", tambah Dr. Muhammad Amin, MA.

Dekan FEBI IAIN Langsa tersebut juga menerangkan bahwa Bank juga memiliki produk keuangan yang legal dan dapat dipercayai secara hukum oleh masyarakat. Dalam hal ini verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi hal yang harus dimiliki oleh pihak-pihak pemberi pinjaman atau produk keuangan.

"Hari ini kita menggandeng bang Aceh Syariah dan Bank BI Cabang Lhokseumawe dimana dari pihak perbankan tersebut mereka dapat memberikan edukasi kepada masyarakat produk-produk perbankan ataupun produk-produk keuangan yang memang legal secara hukum dan diakui oleh OJK mana yang boleh mana yang tidak boleh ataupun nanti mereka juga dibekali dengan pengetahuan tentang bagaimana cara mendeteksi pinjaman-pinjaman yang ilegal tersebut," tutupnya.

Penulis
: Rahman
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru