Cegah Meterial Galian C Masuk Ke Proyek APBN, Rediyanto: Gubsu Jangan Diamkan Surat KPK

- Kamis, 13 Juli 2023 16:45 WIB
Cegah Meterial Galian C Masuk Ke Proyek APBN, Rediyanto: Gubsu Jangan Diamkan Surat KPK
Reza
Rediyanto Sidi, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan

bulat.co.id -MADINA | Pengamat Hukum Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH menilai surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat dalam menertibkan galian C tanpa izin.

Apalagi, surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubsu ini dikuatkan dengan keluarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di ProVinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :Empat Polisi Poldasu Peras Waria Disanski Demosi

Rediyanto menilai, momen ini cukup baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut. Sehingga dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh KPK tertanggal 10 Juli 2023, maka kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan.

"Kepala daerah harus segera menindaklanjutinya. Baik gubernur maupun bupati/wali kota. Ini tidak bisa didiamkan saja, karena akan menjadi pembiaran terhadap undang-undang dan peraturan pendahulunya," ungkap Rediyanto, Kamis (13/07/2023).



Rediyanto juga menilai, pelaksana pekerjaan baik yang menggunakan APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota harus segera bersikap. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pajak di daerah.

Sementara itu, PPK Bandara Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Agus, mengatakan perihal surat edaran Gubsu ini sudah diterimanya dan sedang dilakukan verifikasi bagi penyedia material galian C di proyek APBN tersebut.

Baca Juga :Madina Tangkap 2 Tersangka Pembawa 9 Kg Ganja">Satres Narkoba Polres Madina Tangkap 2 Tersangka Pembawa 9 Kg Ganja

"Kita sedang melakukan verifikasi penyedia material bang. Saya sudah minta pihak kontraktor yang mengerjakan untuk mendata apakah izin-izin tersebut ada atau masih berlaku," jelas Agus ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).

Agus menjelaskan, saat ini pihak PPK Bandara Bukit Malintang memang sangat menekankan untuk penyedia material galian C harus memiliki izin dan membayarkan retribusi pajak. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

"Kami akan crosscheck besaran volume yang masuk ke bandara dengan bukti setor retribusi atau pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah. Nanti jika ada update terbaru akan kami sampaikan," tegas Agus.

Penulis
: Reza
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru