bulat.co.id -MADINA
| Pengamat Hukum Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH menilai surat
edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah tepat
dalam menertibkan galian C tanpa izin.
Apalagi, surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubsu
ini dikuatkan dengan keluarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No
B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di ProVinsi
Sumatera Utara.
Baca Juga :Empat Polisi Poldasu Peras Waria Disanski Demosi
Rediyanto menilai, momen ini cukup baik dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut. Sehingga dengan adanya surat
yang dikeluarkan oleh KPK tertanggal 10 Juli 2023, maka kepala daerah baik kabupaten/kota
maupun provinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan.
"Kepala daerah harus segera menindaklanjutinya.
Baik gubernur maupun bupati/wali kota. Ini tidak bisa didiamkan saja, karena
akan menjadi pembiaran terhadap undang-undang dan peraturan pendahulunya,"
ungkap Rediyanto, Kamis (13/07/2023).
Rediyanto juga menilai, pelaksana pekerjaan baik
yang menggunakan APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota harus segera
bersikap. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pajak di daerah.
Sementara itu, PPK Bandara Bukit Malintang Kabupaten
Mandailing Natal, Agus, mengatakan perihal surat edaran Gubsu ini sudah
diterimanya dan sedang dilakukan verifikasi bagi penyedia material galian C di
proyek APBN tersebut.
Baca Juga :Madina Tangkap 2 Tersangka Pembawa 9 Kg Ganja">Satres Narkoba Polres Madina Tangkap 2 Tersangka Pembawa 9 Kg Ganja
"Kita sedang melakukan verifikasi penyedia
material bang. Saya sudah minta pihak kontraktor yang mengerjakan untuk mendata
apakah izin-izin tersebut ada atau masih berlaku," jelas Agus ketika
dihubungi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).
Agus menjelaskan, saat ini pihak PPK Bandara Bukit
Malintang memang sangat menekankan untuk penyedia material galian C harus
memiliki izin dan membayarkan retribusi pajak. Sehingga tidak ada pihak-pihak
yang dirugikan.
"Kami akan crosscheck besaran volume yang masuk
ke bandara dengan bukti setor retribusi atau pajak yang disetorkan ke
pemerintah daerah. Nanti jika ada update terbaru akan kami sampaikan," tegas
Agus.