Cegah Meterial Galian C Masuk Ke Proyek APBN, Rediyanto: Gubsu Jangan Diamkan Surat KPK

- Kamis, 13 Juli 2023 16:45 WIB
Cegah Meterial Galian C Masuk Ke Proyek APBN, Rediyanto: Gubsu Jangan Diamkan Surat KPK
Reza
Rediyanto Sidi, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan


Rediyanto juga menilai, pelaksana pekerjaan baik yang menggunakan APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota harus segera bersikap. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pajak di daerah.

Sementara itu, PPK Bandara Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Agus, mengatakan perihal surat edaran Gubsu ini sudah diterimanya dan sedang dilakukan verifikasi bagi penyedia material galian C di proyek APBN tersebut.

Baca Juga :Madina Tangkap 2 Tersangka Pembawa 9 Kg Ganja">Satres Narkoba Polres Madina Tangkap 2 Tersangka Pembawa 9 Kg Ganja

"Kita sedang melakukan verifikasi penyedia material bang. Saya sudah minta pihak kontraktor yang mengerjakan untuk mendata apakah izin-izin tersebut ada atau masih berlaku," jelas Agus ketika dihubungi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).

Agus menjelaskan, saat ini pihak PPK Bandara Bukit Malintang memang sangat menekankan untuk penyedia material galian C harus memiliki izin dan membayarkan retribusi pajak. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

"Kami akan crosscheck besaran volume yang masuk ke bandara dengan bukti setor retribusi atau pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah. Nanti jika ada update terbaru akan kami sampaikan," tegas Agus.

Penulis
: Reza
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru