Catat! Buat SIM di Aceh Wajib Lampirkan BPJS Mulai 1 Juli

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juni 2024 16:44 WIB
Catat! Buat SIM di Aceh Wajib Lampirkan BPJS Mulai 1 Juli
Istimewa
bulat.co.id - BANDA ACEH| Warga Aceh yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan kartu BPJS atau JKN mulai 1 Juli. Aturan itu masih dilakukan uji coba hingga 30 September mendatang.


"Pemberlakuan uji coba atau sosialisasi akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 sesuai direktif dari Korlantas Polri," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Selasa (4/6/24).

Aturan yang mewajibkan melampirkan kartu kesehatan itu diatur dalam pasal 9 Ayat 1 Huruf a angka 5a perpol No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas perpol no 5 th 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A menjelaskan syarat membuat SIM yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Iqbal menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri untuk menerapkan aturan tersebut. Mantan Kabid Humas Polda Jateng itu menyebutkan, Aceh terpilih sebagai salah satu daerah uji coba aturan tersebut.

"Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95%, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ujar Iqbal.

Saat ini, hanya aturan BPJS yang menjadi syarat tambahan dalam pembuatan SIM. Sementara untuk biayanya disebut masih sesuai PNBP.

Sebelumnya, pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/24).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru