Bupati Manggarai Barat Dinilai Bungkam Warga Translok

- Kamis, 13 Juli 2023 16:30 WIB
Bupati Manggarai Barat Dinilai Bungkam Warga Translok
ven Darung
Warga translok sedang melakukan demonstrasi di kantor bupati Manggarai Barat (25/1), menuntut 200 sertifikat LU 2 yang diduga mengendap di Pemkab Manggarai Barat

bulat.co.id -MABAR | Saverinus Suryanto, warga Transmigrasi Lokal (Translok) Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dipolisikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi (Edi Endi) usai getol memperjuangkan hak masyarakat Translok Manggarai Barat NTT.

Rio, sapaan akrabnya, sejak tahun 2019 getol memperjuangkan hak masyarakat translok berupa Lahan Usaha dua (LU 2) milik warga translok yang hingga kini tidak diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :Seorang Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
Transmigrasi merupakan program Pemerintah Pusat melalui provinsi pada tahun 1996/1997. Warga yang pindah ke Macang Tanggar dijanjikan 3 jenis lahan yakni, lahan pekarangan seluas 5.000 m², lahan usaha satu atau LU-I seluas 5.000 m², dan lahan usaha dua atau LU- II seluas 10.000 m².

Total lahan yang diterima oleh masing-masing 200 KK Transmigran sebanyak 20.000 m² atau 2 Ha. Namun, fakta yang ada warga hanya menerima 10.000 m² atau 1 ha. Selain itu, masih ada warga yang belum menerima sertifikat atas lahan yang dibagi. Untuk lahan usaha dua atau LU- II, baik lahan dan sertifikat sama sekali belum diterima oleh warga. Sertifikatnya mengendap di tangan pemerintah Manggarai Barat selama kurang lebih 23 tahun.


Penulis
: Ven Darung
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru