bulat.co.id, Labuan Bajo -Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi geram, lantaran beberapa spot wisata di daerahnya dikelola langsung oleh
Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Edi saat audensi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Bupati/Wali Kota se NTT dengan Kementrian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, di Gedung Kemenkeu-Jakarta, Kamis [20/3] sore.
"Dulu yang saya tau itu suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang Bupati. Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh Bupati tetapi otoritasisasinya ada 3 komponen. Pertama Bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo, yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu Bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya", ungkapnya.
Edi kesal karena masyarakat miskin di wilayah BTNK tidak diperhatikan. Beberapa fasilitas publik, seperti gedung sekolah, Puskesmas dan dermaga tidak diperhatikan.
Mirisnya, kata Edi ada pungutan dengan kategori penerimaan yang disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] yang hasilnya tidak sepeserpun dibagikan kepada Pemerintah Daerah.
"Dalam konteks TNK karena dia masuk dalam kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus, sekolah rusak mereka tidak urus, dermaga mereka tidak bangun, puskesmas mereka tidak bangun tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka itu mereka pungut, tanpa membagi sepeserpun kepada pemerintah daerah", tutur Edi.
Menurut Edi, kalaupun PNBP itu tidak dibagikan kepada Pemerintah Manggarai Barat, rakyat miskin disekitar kawasan yang menjadi otoritas BTNK itu harus diperhatikan demikian juga dengan fasilitasnya.
"Tentu ada batas, tetapi lagi-lagi di Taman Nasional Komodo, oke daerah tidak mendapat bagian dari PNBP tapi rakyat di situ harus diurus, fasilitas kesehatannya termasuk dermaganya, rakyat miskinnya dibangun. Jangan kekayaan alamnya diurus tapi rakyatnya itu urusan bupati", tegas Bupati Edi.
Hal lain yang menjadi keprihatinan Bupati Edi terkait Pungutan PNBP yang dilakukan oleh KSOP yang menjadi UPTD Kementrian Perhubungan.
Kata dia, sedianya pungutan terhadap kapal yang berlayar dalam wilayah kabupaten menjadi domain pemerintah Daerah sehingga daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sentor tersebut, namun kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan.
"Termasuk KSOP uptd Kementrian Perhubungan yang seyogyanya kalo mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi yang terjadi itu diurus kementrian, ada PNBPnya", ujarnya.
Edi berharap, hal semacam ini perlu didiskusikan dan dikonkritkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas Pemerintah Pusat dan Daerah dan khususnya demi kesejateraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah.