bulat.co.id -
LANGSA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (BMMN) senilai 2,7 Milyar, Kamis(12/12/24).
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Gampong Pondok Keumuning.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan di KPPBC TMP C Langsa yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa yaitu
1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau, 124 pcs kosmetik, 4 bungkus grease/minyak gemuk.
Keseluruhan barang tersebut bernilai mencapai Rp. 2.752.760.049,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Selain diikuti oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku" ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.