"Kepada masyarakat yang akan membuka lahan pertanian dan perkebunan kami
minta untuk meninggalkan budaya bakar lahan karena dampak pembakaran hutan dan
lahan, selain merusak lingkungan dan ekosistem juga dapat menjadi penyebab
gangguan kesehatan dan dampak negatif lainnya," katanya.
Ia mengatakan, setiap orang atau kelompok yang secara sengaja membakar hutan
dan lahan bisa dipidana karena merusak lingkungan. "Jadi kita harapkan
tidak ada lagi petani yang membakar hutan dan lahan saat akan berkebun. Mari
kita tinggalkan tata cara lama tersebut demi menjaga lingkungan kita,"
katanya.
Baca Juga :
Hal ini dikatakan Kapolres usai menghadiri apel kesiapsiagaan personel dan
perlengkapan penanggulangan bencana alam yang digelar Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Barat di Lapangan Atletik Pemkab
setempat.
Apel kesiapsiagaan bencana tersebut dilakukan untuk memeriksa persiapan
personel maupun peralatan yang dimiliki dan disiapkan oleh sejumlah instansi,
antara lain dari BPBD, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya dalam menghadapi
cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan.
"Kita berharap melalui kegiatan ini seluruh instansi yang terkait selalu
siap dan siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan terjadinya bencana,
terutama dalam menghadapi kemungkinan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
(dhan/ant)