80 Bacaleg DPRK Banda Aceh TMS

- Rabu, 23 Agustus 2023 16:15 WIB
80 Bacaleg DPRK Banda Aceh TMS
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -BANDA ACEH | Jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal di Banda Aceh sebanyak 572 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Ada 80 Bacaleg yang TMS sehingga yang kita umumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali ditemui di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :Sepuluh Kecamatan di Aceh Tenggara Terendam Banjir


Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun, ada satu partai yang seluruh Bacaleg-nya dinyatakan gugur.

"Semua Bacaleg DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat alias gugur. Mereka gugur karena tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dan dokumen tidak sesuai. Dalam DCS yang kita umumkan, PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS," jelasnya.




Dia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an.
"Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur'an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai, misalnya namanya lain tapi di KTP lain," ujar Yusri.

Yusri menyebutkan, Bacaleg yang TMS dapat diganti dengan orang lain lewat proses pengusulan oleh partai. Selain itu, Partai Garuda Banda Aceh tidak mengajukan Bacaleg sama sekali sejak pendaftaran dibuka.

"Kita meminta kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap DCS ini, jika misalnya ada dokumen Bacaleg yang terindikasi palsu kita akan melakukan verifikasi dan klarifikasi karena yang DCS ini masih ada kemungkinan Bacaleg ini gugur apabila ada dokumen yang tidak benar," sebut Yusri.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru