bulat.co.id -
ACEH | Kantor Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa berhasil melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Operasi ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024, di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa. Waktu penindakan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB.
Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara Mobil Patroli Bea Cukai Langsa dengan Dump Truck yang akhirnya berhasil diamankan.
Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33 tahun) dan CM (35 tahun) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut.
Barang Hasil Penindakan yang berhasil ditegah di lokasi tersebut adalah Rokok Ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.
Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Barang Hasil Penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.
Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000,- serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,-.
Penindakan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kantor Bea Cukai Langsa, Tim Gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal. Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang Hasil Penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan, "Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini. Kerja keras, kerjasama, dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas ini sangatlah luar biasa. Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal", ungkapnya.
Sulaiman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal.
"Perdagangan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat. Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan bersatu dalam menjaga integritas bangsa.", tutupnya.