bulat.co.id -BANDA ACEH | Seorang warga etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka penyelundup 136 pengungsi ke Aceh. UNHCR menyebut perbuatan Amin tidak mewakili komunitas pengungsi.
"Penting untuk dicatat bahwa insiden-insiden tersebut, jika terbukti benar, merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas
pengungsi yang lebih luas," kata Juru Bicara UNHCR Indonesia Indonesia Mitra Salima Suryono, Selasa (19/12/23).
Menurutnya, UNHCR menanggapi setiap tuduhan tindakan kriminal dengan serius. Badan
pengungsi PBB itu juga disebut berkomitmen bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan mereka.
"Kami aware dengan pernyataan baru-baru ini terkait seorang
pengungsi yang menjadi
tersangka perdagangan orang. Kami percaya bahwa proses hukum yang berlangsung akan menyeluruh dan adil, dan kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengatasi segala kekhawatiran yang mungkin timbul," jelas Mitra.
"UNHCR tetap berdedikasi untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan semua
pengungsi di bawah mandat kami," sambungnya.
Diketahui, seorang
pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai
tersangka penyelundup manusia ke Aceh. Tersangka Muhammad Amin (35) saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh.
"MA ditetapkan sebagai
tersangka pada Jumat (15/12) kemarin dan dilakukan penahanan sejak hari Sabtu," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan.
Penetapan
tersangka setelah polisi memeriksa 12 orang saksi. Menurut Fahmi, Amin dan 136
pengungsi Rohingya tiba di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12/23) pagi.
Usai mendarat, Amin bersama AH langsung memisahkan diri dari rombongan. Namun keduanya dapat ditangkap masyarakat lalu diserahkan ke polisi.
"Tersangka menerangkan
tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis
Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang," jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Menurut Fahmi, setiap
pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar 'tiket' kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung
pengungsi ke MA dan agen lainnya.
Uang yang terkumpul lalu dibelikan kapal. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju Aceh.
(Artikel : detik.com)