bulat.co.id -
BINJAI | Seorang
pria pengedar narkoba jenis
sabu-sabu inisial IR (29) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian dari
Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku IR, warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ini ditangkap saat berada di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 16.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP. Saat itu kita menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal," kata Syamsul, Senin (2/6/2024).
Masih kata Syamsul, disaat petugas mendekati, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
"Dari penangkapan itu dapat kita amankan barang bukti satu kotak rokok merk magnum filter yang didalamnya berisi tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 13,73 gram," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.