bulat.co.id -
BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai berhasil
meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial RA (25) di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari TKP tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba Polres Binjai menemukan 40 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Binjai AKBP. Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri, SE mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah banyaknya peredaran narkoba di wilayah itu.
"Dari informasi itu, kita langsung bertindak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," kata Syamsul, Kamis (25/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, kata Syamsul, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki inisial MS di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
"Dari keterangan tersangka, kemudian anggota Unit II Satres Narkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, namun ketika sampai di lokasi tersebut, MS menyadari kedatangan anggota dan langsung melarikan diri," paparnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku RA beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Syamsul.
Atas perbuatannya, tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.