bulat.co.id -BINJAI | Dugaan korupsi penyertaan modal tahun
2016-2021 di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari terus bergulir
di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Pasca penggeledahan di perusahaan plat merah
tersebut pada 15 Juni 2023, pihak Kejari Binjai disebutkan telah melakukan
pemeriksaan terhadap dua mantan direktur.
Baca Juga :Kapolres Binjai Beri Pembekalan Wawasan Kebangsa Kepada Mahasiswa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri
didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) HR Nasution, Kamis (7/9),
membenarkan telah melakkukan pemeriksaan terhadap dua mantan dirut PDAM. "Ya,
keduanya Idham dan Taufiq," kata Jufri.
Lebih lanjut dikatakan Jufri, dalam melakukan
penyidikan duagaan korupsi ini pihaknya tidak ingin terburu-buru. Sehingga
proses penyidikan berlangsung cukup panjang. "Kita tetap mengedepankan
profesionalitas dalam menindak satu perkara," tegasnya.
Terkait perkara ini, sebut Jufri, pihaknya sudah
beberapa kali turun ke lapangan bersama tim ahli untuk mencocokkan setiap
program atau pengerjaan dari setiap peyertaan modal tersebut.
Dari pemeriksaan lapangan itu, lanjutnya, ditemukan sejumlah
indikasi pelanggaran yang mengarah kepada pidana korupsi. Hanya saja, Jufri
masih enggan menyampaikan sejumlah temuan tersebut. "Belum bisa kita ungkap
apa-apa saja temuan itu, karena kami masih melakukan penyidikan," terangnya.
Baca Juga :Wali Kota Binjai Dukung Penuh Puncak Perayaan Milad KAHMI Ke 57
Meski begitu, dia memberikan salah satu contoh
temuan yang didapati tim penyidik saat turun ke lapangan, seperti pengerjaan
fisik yang tidak sesuai spek.
"Salah satu yang kita temukan itu. Ada satu
pengerjaan fisik, sesuai data dikerjakaan di lokasi A, tapi setelah dicek tak
ada. Kemudian disebutkan lokasinya di B, tapi setelah diperiksa di lokasi B hasilnya
terindikasi tidak sesuai spek," paparnya.
Temuan ini, urai Jufri, masih akan terus didalami
dengan beberapa temuan lainnya. Termasuk nantinya meminta hasil audit BPKP
terhadap semua program yang dilaksanakan dari pernyetaan modal dimaksud.
"Kita tunggu saja. Karena yang pasti, kami (Kejari
Binjai) tetap komit dalam penanganan perkara ini. Target kami dalam tahun ini
sudah sampai ke tahap persidangan," pungkasnya.
Jufri juga menyebutkan, PDAM Tirtasari Binjai seyogianya mendapatkan profit atau
kuntungan dari usaha penjualan air bersih tersebut. "Tapi nyatanya tidak
seperti itu, PDAM terus merugi dengan jumlah pelanggan yang mencapai 13 ribu.
Kita mau kedepannya PDAM ini sehat dan dapat mengaliri air ke masyarakat,"
imbuhnya.
Diketahui, pihak PDAM Tirtasari Binjai dianggap
tidak kooperatif. Sehingga pihak Kejari melakukan penggeledahan sesuai surat
perintah Kajari No: Print-609/L.2.11/Fd.2/05/2023 dan izin dari PN dengan No:
12/PenPid/2023/PN Bnj. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa beberapa boks
dokumen yang dianggap berkaitan dengan pernayetaan modal tahun 2016-2021.