bulat.co.id -Sosok polisi berpangkat Bripka bernama Edi Purwanto tengah viral di media sosial gegara
ancam warga pakai sajam (senjata tajam).
Gaya hedonnya mencengangkan karena tampak dalam video ia mengendarai mobil Alphard, sementara dan anak perempuannya naik Fortuner.
Bripka Edi Purwanto cuma seorang personel polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumsel.
Namun penampilannya sungguh di luar nalar.
Dalam video yang beredar terlihat oknum polisi melakukan pengancaman setelah kasus kecelakaan lalu lintas di Simpang Polda pada Senin, 18 Desember 2023.
Oknum polisi melakukan pengancaman pada seorang pria pengendara mobil dengan membawa senjata tajam.
Video viral itu disertai keterangan oknum polisi mengenakan baju lengan pendek warna putih serta senjata tajam yang dipegang di tangan kanan.
Selain itu, ia juga menarik kerah baju korban yang mengenakan baju warna merah.
Video itu sendiri direkam oleh seorang wanita yang menjadi penumpang dari korban pengancaman tersebut.
Sembari memegang sajam yang dipegang di belakang pinggangnya, pria itu mengancam korban dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.
Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.
"Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye!, " ujar pria berkaos polo putih itu yang sedang mengancam korban dalam video beredar.
Lapor Polisi
Korban pengancaman memilih kabur dari lokasi kejadian selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Di video tersebut tercantum, jika kejadian tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB. Sang penggugah juga menyertakan foto surat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.
Jadi awalnya, anak dari oknum polisi itu mengalami insiden senggolan mobil Toyota Fortuner bernopol BG 99 ED.
"Kami ini tabrakan di Simpang Polda, yang bawa mobil anaknya belom ada SIM. Anak nan perempuan ini nelepon bapaknya. Kami tunggu bapaknya datang. Waktu bapaknya datang, masih belum clear masalah ini," tulis penggugah video.
"Akhirnya janjian mau ke Polda, tapi waktu pas di jalan bapak ini ngebut ke lain arah ke Talang Borok. Waktu di jalan dia ini berhenti, sehingga kami pun turun. Nggak tahu kalau bapak ini turun bawa sajam, bedesau ati (cemas) kami. Kalau dia merasa benar" tulis korban lagi.
"Dan orang suruhan dia pula, ngejar kami melempar mobil kami. Tolong bantu kami. Yang tabrakan sama kami mobil Fortuner. Yang mobil Alphard itu mobil bapaknya. Kami juga sudah melapor ke polisi atas kejadian itu," tambah korban lagi dalam unggahannya.
Belakangan terungkap, korban pengancaman diketahui bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Kini Dodi sudah melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polrestabes Palembang karena merasa tindakan terlapor semena-mena.
Atas perbuatannya yang mengancam warga, kini Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Haryo menegaskan yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.
"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.
Namun soal apakah pelaku terancam PTDH, menurutnya itu menjadi ranah Propam.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.
Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak. Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.