TPH-DD Sumut Desak Pihak Berwenang Menegur DN WALHI

- Senin, 20 Februari 2023 13:43 WIB
TPH-DD Sumut Desak Pihak Berwenang Menegur DN WALHI
bulat.co.id - Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang mendesak aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk menegur dengan tegas Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI untuk menghentikan sementara segala kegiatan yang berkaitan dengan WALHI Sumut.

"Kita mendesak seluruh aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung RI) dan seluruh jajarannya, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menegur secara tegas DN dan EN WALHI untuk menghormati proses hukum yang akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kiranya organisasi besar yang berada di Indonesia seperti WALHI ini tidak melanggar asas dan kaidah hukum," kata Haris Aritonang.

Baca Juga:WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD Walhi Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan

"Dimana, jika suatu badan hukum yang sedang berperkara dalam pengadilan tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak berpengaruh pada gugatan, perselisihan atau persengketaan hukum lainnya." tambahnya.

Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh DN dan EN WALHI terhadap WALHI Sumatera Utara dengan memaksakan kehendak menjalankan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) sebagaimana surat dengan nomor 021/B/WALHISU/II/2023, perihal Surat Undangan PDLH WALHI Sumatera Utara 2023 adalah hal yang tidak sah dan melanggar prinsip hukum di Indonesia.


"Maka kami meminta agar Kepolisian RI, khususnya Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan dapat membubarkan secara paksa forum tersebut, karena kami menilai forum itu merupakan kegiatan ilegal dan tidak menghormati hukum yang ada di Negara kita. Desakan ini juga untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) kota khususnya di sekitar lokasi acaratersebut," tuturnya lagi.

TPH-DDH juga telah melayangkan surat permohonan kepada KepolisianDaerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Kota Besar Medan(Polrestabes Medan) untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan PDLH.

"Jika pertemuan tersebut dilaksanakan, dimana klien kami sedang melakukan proses gugatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumut secara sepihak oleh DN dan EN WALHI, maka dalam rangka menghormati proses hukum tersebut kiranya pihak kepolisian dapat menjaga tegaknya hukum dansituasi Kamtibmas Kota Medan khususnya di sekitar tempat acara," tutupnya.

Kuasa hukum lainnya, Didik Siswanto mengatakan, sebelumnya TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara dengan nomor: 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL (24/1/2023), dan proses peradilan pertama akan dijadwalkan pada Selasa (21/2/2023).

Dikatakan Didik, adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional dan Direktur (Eksekutif Nasional) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara.


"Keputusan DN dan EN WALHI tidak amanah, serta bertentangan dengan anggaran dasar atau pedoman organisasi," tambah Haris.

"Surat permohonan ke Poldasu juga kita tembuskan ke Wali Kota Medan dengan maksud untuk memerintahkan kelurahan setempat agar dengan sigap dan cepat meminta panitia menghentikan acara tersebut, guna tegaknya hukum dan peraturan perundang-undangan di negara kita," lanjut Didik.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru