TPH-DD Sumut Desak Pihak Berwenang Menegur DN WALHI

- Senin, 20 Februari 2023 13:43 WIB
TPH-DD Sumut Desak Pihak Berwenang Menegur DN WALHI

"Maka kami meminta agar Kepolisian RI, khususnya Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan dapat membubarkan secara paksa forum tersebut, karena kami menilai forum itu merupakan kegiatan ilegal dan tidak menghormati hukum yang ada di Negara kita. Desakan ini juga untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) kota khususnya di sekitar lokasi acaratersebut," tuturnya lagi.

TPH-DDH juga telah melayangkan surat permohonan kepada KepolisianDaerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Kota Besar Medan(Polrestabes Medan) untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan PDLH.

"Jika pertemuan tersebut dilaksanakan, dimana klien kami sedang melakukan proses gugatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Daerah (DD) WALHI Sumut secara sepihak oleh DN dan EN WALHI, maka dalam rangka menghormati proses hukum tersebut kiranya pihak kepolisian dapat menjaga tegaknya hukum dansituasi Kamtibmas Kota Medan khususnya di sekitar tempat acara," tutupnya.

Kuasa hukum lainnya, Didik Siswanto mengatakan, sebelumnya TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara dengan nomor: 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL (24/1/2023), dan proses peradilan pertama akan dijadwalkan pada Selasa (21/2/2023).

Dikatakan Didik, adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional dan Direktur (Eksekutif Nasional) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru