bulat.co.id - Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (
WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang mendesak aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang untuk menegur dengan tegas Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN)
WALHI untuk menghentikan sementara segala kegiatan yang berkaitan dengan
WALHI Sumut.
"Kita mendesak seluruh aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung RI) dan seluruh jajarannya, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menegur secara tegas DN dan EN
WALHI untuk menghormati proses hukum yang akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kiranya organisasi besar yang berada di Indonesia seperti
WALHI ini tidak melanggar asas dan kaidah hukum," kata Haris Aritonang.
Baca Juga:WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD Walhi Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
"Dimana, jika suatu badan hukum yang sedang berperkara dalam pengadilan tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak berpengaruh pada gugatan, perselisihan atau persengketaan hukum lainnya." tambahnya.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh DN dan EN
WALHI terhadap
WALHI Sumatera Utara dengan memaksakan kehendak menjalankan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) sebagaimana surat dengan nomor 021/B/WALHISU/II/2023, perihal Surat Undangan PDLH
WALHI Sumatera Utara 2023 adalah hal yang tidak sah dan melanggar prinsip hukum di Indonesia.