Terkuak! Penyebab Suara PSI Melonjak, Suara Tidak Sah di TPS Dialihkan Menjadi Suara PSI

Hadi Iswanto - Minggu, 03 Maret 2024 22:22 WIB
Terkuak! Penyebab Suara PSI Melonjak, Suara Tidak Sah di TPS Dialihkan Menjadi Suara PSI
Ketum PSI Kaesang Pangerap
bulat.co.id - Jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam hitungan Sirekap melesat tajam. Ternyata dugaan penggelembungan terjadi. Salah satunya di TPS 04 Bulakan, Cibeber, Cilegon, Banten yang awalnya hanya 1 suara, berubah menjadi 69 suara.Sebuah video yang beredar di media sosial menyebut hal ini sebagai salah bentuk kecurangan dalam Pemilu.

Sebab aplikasi Sirekap milik KPU mengubah jumlah perolehan suara PSI menjadi 69. Ketika diperiksa di formulir C1, ternyata jumlah suara tersebut berasal dari jumlah suara tidak sah dalam TPS.

"Jika video ini viral, mungkin KPU akan melakukan koreksi pada TPS tersebut," tulisan dalam video tersebut.

Pengguna akun media sosial X, @overgassedmk12, juga mencuit soal perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano pada Sabtu (2/3), pukul 16.11 WIB.

"Karena banyak yang nemu kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba nyari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta.

TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, D.I.Y Web KPU: 31 C Hasil: 5"

Cuitan tersebut hingga Minggu pukul 16.40 WIB telah disukai 11 ribu akun, dikutip 5 ribu akun, dan mencapai impresi sebanyak 892,3 ribu tayangan.

Adapun berdasarkan laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara pada pukul 16.40 WIB, PSI memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen di Pileg DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menanggapi kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, seperti tertera dalam laman berikut https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara, yang diperbincangkan oleh warganet dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU berbeda.

"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh kpps (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas tps (tempat pemungutan suara) serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu 3 Maret 2024.

Idham menjelaskan data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya, sebab Sirekap menampilkan foto formulir model C.Hasil Plano.

"Sampai saat ini sudah ada 65,81 persen tps untuk Pemilu Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Idham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Ia menyebut bahwa KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari ppk (panitia pemilihan kecamatan), kpu kabupaten/kota, kpu provinsi sampai dengan KPU RI," kata dia.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru