bulat.co.id, Labuan Bajo -PT. WKC, sebuah perusahaan yang beralamat di Jakarta bertanggung jawab atas pembangunan
hotel RA Komodo, sebuah
hotel baru di Jalan Bandara Internasional Komodo, kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat.
Pembangunan yang berdekatan dengan hotel Sunset Hill itu menimbulkan ketidaknyaman bagi warga setempat juga bagi wisatawan yang menginap di Hotel Sunset Hill.
"Saya sudah membatalkan untuk nginap di Sunset Hill hotel karena suara kebisingan yang terganggu sekali. Belum lagi mobil pengangkut beton yang sering keluar masuk depan lokasi proyek yang berada di depan hotel tersebut," ungkap Sali, seorang Wisatawan yang menginap di Hotel Sunset Hill Labuan Bajo.
Sali yang seharusnya nginap empat malam di Sunset Hill Labuan Bajo terpaksa meninggalkan hotel tersebut di hari pertama. Keputusan itu ia ambil lantaran ketidaknyaman yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan sebuah hotel baru yang dikerjakan oleh PT. WKC.
Suara bising dari alat berat, debu dan lalu lintas kendaraan besar yang mendistribusi material mengganggu ketenangan Sali dan wisatawan lainnya.
Pada Rabu, [21/5], malam, Jurnalis media ini mencoba menghubungi Narto, penanggung jawab proyek tersebut, namun tidak ditanggapi.
Hingga berita dengan judul "Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram" telah diterbitkan, Narto tidak berhasil dikonfirmasi.
Warga setempat dan wisatawan mengadu ke Satpol PP Manggarai Barat untuk mengambil sikap.
Pada Kamis, [22/5] pagi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Dinas Tata Ruang melakukan Sidak.
Dalam Sidak yang dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Tata Ruang menyirami Narto, penanggung jawab proyek dengan sejumlah pertanyaan.
Namun, Narto tidak berniat memberikan penjelasan secara detail.
Ermi, Kepala Bidang [Kabid] Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup berulang kali bertanya ke Narto soal dokumen perizinan. Dalam dokumen, kata Ermi, jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 Wita. Namun, dalam pelaksanaannya, PT. WKC melakukan pengerjaan hingga pukul 22.00 malam.
Agustinus Rancap, ST Pejabat Fungsional Ahli Muda Dinas Tata Ruang juga mendesak Narto untuk kembali membaca dokumen. "Dokumennya dibaca atau tidak," tanya Agustinus.
Narto mengakui bahwa pihaknya tidak punya niat untuk melakukan proses pengerjaan hingga larut malam.
Ketika diberi kesempatan untuk bertanya, Jurnalis media ini meminta Narto untuk memberikan informasi apakah pengerjaan hingga larut malam itu atas perintah pemilik proyek atau niatnya sendiri. Namun, lagi lagi Narto tidak memberikan jawaban yang jelas.
Narto dalam penjelasannya juga menyebut schedule kontrak antara pemilik proyek dan PT. WKC.
Jurnalis media ini kembali meminta Narto untuk memberikan penjelasan terkait apakah PT. WKC mengikuti dokumen dari dinas atau Schedule dari pemilik proyek.
Lagi lagi Narto tidak bisa memberikan penjelasan. "Saya tidak bisa memberikan informasi rinci soal itu," jawab Narto. Pegawai PT. WKC yang duduk di samping Narto menyahut "Nanti pekerja komplein. Mereka mau kerja hingga larut malam".
Narto pun mengungkapkan bahwa pengerjaan hingga larut malam itu dilakukan karena banyak faktor. Namun ia tidak memberikan penjelasan secara detail soal faktor faktor yang ia sebut.
Dari perdebatan yang alot itu, dinas lingkungan hidup dan Satpol PP meminta Narto untuk mengikuti komitmen sesuai yang disepakati di dalam dokumen.
Untuk diketahui, Sidak yang dilakukan pada hari Kamis, [22/5] ini merupakan Sidak kali kedua dengan masalah yang sama.
Narto, lagi lagi tidak memberikan kepastian bahwa pihaknya akan menjalani komitmen tersebut. "Nanti kami omong dengan Owner [pemilik proyek]," katanya.
Narto dengan yakin membantah adanya kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan.
PT. WKC bersama dengan pemilik proyek diduga menyalahi aturan untuk mempercepat proses pembangunan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Manggarai Barat, Muhamad Gius menegaskan bahwa Labuan Bajo memang butuh investor namun, investor harus menghargai aturan. Menurutnya, Pariwisata Super Premium Labuan Bajo tidak boleh dirusak oleh perilaku perilaku semacam itu.