Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Lansia Pengedar Sabu

Teguh Adi Putra - Jumat, 17 Oktober 2025 21:10 WIB
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Lansia Pengedar Sabu
Istimewa
RM alias MAN (62) tersangka pengedar sabu beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Marbau, Kamis (16/10/2025).
bulat.co.id-LABUHANBATU | Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria lanjut usia (Lansia), di Dusun X Desa Belungkut, Kec. Marbau, Labuhanbatu Utara, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 14.30 Wib.

RM alias MAN (62), pelaku pengedar narkoba itu tak berkutik, saat diringkus petugas kepolisian dari dalam warung miliknya ketika menunggu pelanggan. Dua paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar turut diamankan polisi dari lokasi sebagai barang bukti.


Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba SH, kepada sejumlah wartawan, Jum'at (17/19/2025) menyebut, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, adanya lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melalui tim Opsnal Polsek Marbau yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Poriaman SH MH, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berbaring menunggu pembeli didalam warung miliknya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.


"Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, yang di selipkan pelaku di bawah Tupperware berwarna putih di dalam steling jualan," ujar Kapolsek.


Selain pelaku dan barang bukti sabu, lanjut AKP Jhonly, pihaknya juga turut mengamankan 1 buah Handphone Merk Oppo yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku dengan pemasok maupun pelanggan dan 1 buah sekop terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah hasil penjualan sabu.


"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial W," ujarnya.


Guna proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta berbagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider 112 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, untuk pemasok barang haram tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru