bulat.co.id -
MEDAN I Ironis! Bangunan megah diskotik berdiri kokoh di tengah lingkungan yang sakral.
Diskotik Krypton di Medan ini tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik ketenangan warga sekitar.
Keberadaan Krypton membuat Kota Medan semakin menjadi semrawut. Meskipun belum ada aturan yang jelas mengenai izin diskotik, namun nyatanya, diskotik dengan modus kafe dan restoran kian menjamur di Kota Medan.
Bahkan, bangunan gedung tempat hiburan diduga melanggar ketentuan peruntukan usaha hiburan.
Bangunan megah yang diduga menjadi diskotik ini berdiri di Jalan Gajahmada No. 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Krypron beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim, dan bahkan sekolah SD swasta.
Walaupun diduga tidak memiliki izin resmi tempat hiburan, tetapi aktifitas tempat hiburan club malam dan karaoke tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.
Diduga kuat bahwa usaha diskotik club dan karaoke tersebut berdiri tanpa izin dikarenakan pemiliknya merupakan oknum kepolisian Polda Sumatera Utara dengan inisial BS.
Informasi menyebutkan bahwa BS mendirikan bangunan dan menjalankan usaha tempat hiburan Krypton di Jalan Gajahmada Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah tanpa izin resmi.
"Jika memang ada izin, maka pertama-tama harus dipastikan izin tersebut adalah untuk tempat apa. Bagaimana Pemerintah Kota Medan bisa memberikan izin untuk usaha hiburan club dan karaoke yang berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan seperti sekolah dan taman kota?" ucap seorang sumber kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, pengelola yang merupakan oknum kepolisian sebagai pemilik di diskotik Krypton melanggar kode etik dan fungsi personalia kepolisian.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang terkait permasalahan tersebut.
Sumber juga menyatakan bahwa Pemko Medan sepatutnya meningkatkan pengawasan dan menindak tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan peruntukan, bahkan usaha yang tidak memiliki izin resmi untuk peruntukannya.
Diskotik rawan peredaran narkoba dan transaksi seks bebas harus ditindak tegas agar Kota Medan menjadi lebih baik.
Dalam hal ini, Pemko Medan harus mampu menertibkan seluruh unsur masyarakat yang meresahkan dan merugikan, tanpa terkecuali.
Semua pihak yang terlibat wajib bersikap tegas dan bertanggung jawab demi menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Medan.