bulat.co.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memproses pengunduran diri Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang. Ashari akan maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilihan Umum 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Juliadi Harahap, di Medan, Rabu, mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut sudah ditindaklanjuti setelah menerima surat pengajuan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
"Pemprov Sumut sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke Kementerian dalam Negeri," ujar Juliadi Harahap.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Deli Serdang, maka Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
"Itu nanti wakilnya yang jadi Plt, itu sudah diajukan ke Pemprov Sumut dan sudah ada suratnya," sebutnya.
Diketahui, bahwa Ashari Tambunan maju sebagai bakal calon legislatif yang saat ini terdaftar sebagai daftar caleg sementara (DCS) untuk DPR RI periode 2024-2029.
Juliadi menjelaskan setelah KPU RI mengumumkan daftar caleg tetap (DCT), pada 3 November 2023, maka sesuai ketentuan berlaku Ashari Tambunan harus berhenti menjadi bupati dan akan digantikan oleh Plt Bupati.
"Begitu dia DCT, dia (Ashari Tambunan) berhenti jadi bupati, mekanismenya memakai mekanisme yang berlaku," sebutnya.
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.
Dia melanjutkan setelah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, berdasarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan ditetapkan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang.
"Nanti setelah dia habis masa jabatan, baru mekanisme Pj yang masuk, bukan Plt lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, Ashari merupakan bacaleg DPR RI dapil Sumut 1 dari PKB. Dia sempat dikritik DPRD karena tidak mengundurkan diri sebagai Bupati Deli Serdang padahal sudah menjadi bacaleg.
Namun Ashari bakal diberhentikan sebagai Bupati Deli Serdang setelah KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
"Menurut peraturan itu, pemberhentian saya sebagai bupati itu efektif sejak DCT dikeluarkan, soal DCT sejauh yang saya tahu berdasarkan KPU tanggal 3 November tapi ada juga isu beredar bahwa akan dipercepat 15 Oktober," kata Ashari Tambunan di Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (15/9/2023).
Ashari sendiri sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU.