Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

Teguh Adi Putra - Selasa, 06 Mei 2025 08:00 WIB
Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas
Ven Darung
PT. Graha Properti Sentosa telah memagari laut yang awalnya untuk reklamasi pengembangan Mawatu Resort
bulat.co.id, Labuan Bajo -Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan [KCD KP] Manggarai Barat, Robertus Edi Surya menyinggung reklamasi yang dilakukan oleh PT. Graha Properti Sentosa dalam pengembangan Mawatu Resort di Labuan Bajo Manggarai Barat.


Edi ketika itu menjawab sejumlah pertanyaan dari organisasi masyarakat saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] di kantor DPRD Manggarai Barat. Senin, [28/4] siang.

Sejumlah organisasi masyarakat menyoroti maraknya privatisasi pantai yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha hotel di Labuan Bajo.

Menanggapi pertanyaan organisasi masyarakat, Edi menjelaskan bahwa sudah banyak hotel yang telah melakukan privatisasi pantai. Edi menyebut Mawatu Resort.

Saat diwawancara Pada Senin, 5 Mei 2025, Edi menjelaskan bahwa Mawatu Resort telah membangun tanggul untuk reklamasi di luar lokasi 6,5 Ha yang telah mendapatkan izin. Laut yang telah dipagari batu batu besar yang awalnya untuk kepentingan reklamasi berada di luar lokasi yang berizin.

Edi menjelaskan bahwa, di Labuan Bajo Manggarai Barat, Reklamasi dan Tanggul tidak diizinkan.

Sementara terkait upaya reklamasi dan pembangunan tanggul yang dilakukan PT. Graha Properti Sentosa untuk pengembangan Mawatu Resort, Edi menegaskan bahwa, pihaknya telah melakukan pengawasan serta meminta project manager, Alfred untuk tidak melanjutkan upaya reklamasi. Setelah penangkapan para penambang pasir laut ilegal oleh Angkatan Laut [Lanal] Labuan Bajo pada 10 Februari 2025, KCD KP Manggarai Barat telah tiga kali turun melakukan pengawasan. Sejak saat itu aktivitas reklamasi tidak dilanjutkan. Sementara itu, Jurnalis bulat.co.id telah empat kali ke lokasi untuk wawancara Pihak Manajemen, namun gagal.

Edi pun mengatakan bahwa KDC KP Manggarai Barat telah bersurat resmi kepada Dinas KKP Provinsi NTT di Kupang dan DinasKP Provinsi telah berkordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] di Jakarta dan telah menjadi atensi Kementerian.

Kata dia, Mawatu Resort akan menerima salah satu dari empat sanksi yang nanti akan dijatuhkan oleh Kementerian KKP. Empat sanksi itu diantaranya adalah Peringatan Tertulis, Denda, Penghentian Sementara dan Penutupan Lokasi.

"Mereka [KKP] sedang mendalami, kira kira hukuman apa yang pantas untuk dikenakan kepada Mawatu Resort," tegasnya.

Edi menambahkan, meskipun nanti Mawatu Resort telah memiliki izin di wilayah yang telah disusun batu, namun Mawatu Resort tetap tidak diizinkan untuk melakukan reklamasi dan membangun tanggul.

Dia berharap, Kementerian KKP secepatnya mengambil tindakan.

Terkait apakah Mawatu Resort akan mengangkut kembali batu batu yang telah tersusun menyerupai pagar, Edi mengatakan keputusannya ada di Kementerian KKP. Yang jelas, kata dia, Mawatu Resort wajib menormalisasi.

"Kalau kita [KCD KP] tidak memihak siapa siapa. Kita akan tindak tegas siapapun yang melanggar," pungkasnya.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru