bulat.co.id - Buntut kasus penarikan mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial
di Taiwan dan Malaysia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Nigeria (NAFDAC) ikut
melakukan penyelidikan atas produk-produk mi instan yang beredar di negara
tersebut.
Hal ini dilakukan NAFDAC untuk mengetahui ada tidaknya
kandungan zat yang berpotensi menyebabkan kanker pada seluruh produk Indomie yang
beredar di negara tersebut.
Baca Juga: Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Mi Instan Dari Indonesia">Otoritas Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Mi Instan Dari Indonesia
Melansir dari detikFinance, Jumat (5/5/2023), dijelaskan
penyelidikan dilakukan atas sejumlah sampel produk mi instan Indomie beserta
bumbunya. Selain pada Indomie, mereka juga turut memeriksa sejumlah produk mi
instan lain yang dijual di Nigeria.
Meski begitu, secara khusus disampaikan bahwa produk mi
instan yang sebelumnya ditarik oleh pemerintah Taiwan dan Malaysia sejatinya
tidak dijual di negara tersebut. Sebab saat ini produk Indomie Rasa Ayam
Spesial tersebut ada dalam Daftar Larangan Impor pemerintah Federal Nigeria.
"Masyarakat diinformasikan bahwa mi instan Indomie yang
bermasalah (di Taiwan dan Malaysia) tidak terdaftar untuk dijual di
Nigeria," kata Direktur Jenderal NAFDAC Mojisola Christianah Adeyeye.
"Penting untuk diketahui bahwa mi (Rasa Ayam Spesial)
tersebut ada dalam Daftar Larangan Impor pemerintah Federal Nigeria, dan oleh
karena itu tidak diizinkan untuk diimpor ke Nigeria," jelasnya lagi.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Departemen Kesehatan Taipei
menemukan kandungan zat pemicu kanker dalam dua produk mi instan Rasa Ayam
Spesial. Disampaikan bahwa produk tersebut kedapatan mengandung etilen oksida,
senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Departemen
Kesehatan Taipei meminta para pengecer untuk menarik kedua produk tersebut.
Tidak hanya itu, para importir produk akan dikenakan denda NT$ 60 ribu sampai
200 juta, atau setara Rp 29 juta sampai 98 miliar (kurs Rp 490).
Di sisi lain, menanggapi kabar tersebut Indofood menjamin,
produk Indomie aman untuk dikonsumsi. Melalui laman resminya, Direktur PT
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Taufik Wiraatmadja menegaskan semua
produknya di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan internasional.
"Semua mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia
diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant
Noodles dan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM
RI)," kata Taufik, Jumat (28/4/2023).
Tidak hanya itu, Taufik juga menekankan, produk tersebut telah
mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di
fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan standar internasional.
Dengan demikian, Indofood menjamin seluruh produknya telah
sesuai dengan peraturan dan pedoman keamanan pangan yang berlaku. Hal ini juga
terlihat dari rekam jejak perusahaan yang telah mengekspor mi instan ke
berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun.
"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang
dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi,"
ujarnya.