Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Perkebunan Dapat Ajukan Dana Rp60 Juta

Dedi S - Jumat, 09 Agustus 2024 16:00 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Perkebunan Dapat Ajukan Dana Rp60 Juta
Foto: RRI/Pradipta
Para pekebun menerima penghargaan dari Presiden Jokowi di Festival LIKE 2 di JCC, Jumat (9/8/2024).

bulat.co.id -JAKATRA I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian dana bagi pekebun sawit di Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lebih tepatnya, para pekebun ini bisa mengajukan dana dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tidak hanya itu, Airlangga juga memberikan kabar gembira, di mana batas nominal untuk dana PSR tersebut meningkat menjadi Rp 60 juta, naik dari sebelumnya sebesar Rp 30 juta.

"Pekebun sawit di tanah TORA bisa mengajukan dana PSR, Hutan sosial nanti saya sampaikan kepada KLHK. Dan Kementerian Pertanian, itu perlu penyesuaian Permen (Peraturan Menteri) sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS," ujarnya dalam Penyerahan SK Hutan Sosial, TORA, Sawit Rakyat, dalam Festival LIKE 2 KLHK, di JCC, Senayan, Jumat (9/8/2024).

Dilansir KBRN, Airlangga juga mengungkapkan bahwa realisasi dana PSR hingga bulan Juni 2024 telah mencapai Rp 9,6 triliun dan menjangkau 154.885 pekebun dengan luas tanah mencapai 344.792 hektare.


Tentu saja, dengan tambahan dana yang lebih besar ini, diharapkan para pekebun akan semakin produktif dalam mengelola kebun sawit mereka.

"Peningkatan produktivitas menjadi 24 ton per tbs per ha menjadi salah satu hal yang kami harapkan dari kebijakan ini. Oleh karena itu juga sedang diurus Perpres strategi nasional kelapa sawit sebagai pengganti Inpres 6/2019," ungkap Airlangga.

Namun, Airlangga juga menyadari bahwa para pekebun tetap membutuhkan bimbingan dan pendampingan dalam menjalankan kebun sawit mereka.

Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah, BUMN, hingga swasta dan perbankan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan keberlangsungan industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia semakin terjamin, sekaligus memberikan manfaat bagi para pekebun sawit di Tanah Objek Reforma Agraria.

Hal ini tentu saja berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara keseluruhan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru