KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024

Dedi S - Sabtu, 31 Agustus 2024 14:00 WIB
KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024
Yusnar
Kantor KPU Sergai di Sei Rampah.
bulat.co.id -SERGAI I Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memperpanjang masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Pengumuman dari KPU Sergai denganNomor : 399 /PL.02.2-Pu/1218/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 1179 Tahun 2024 mengenaiPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 31.171 (tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluhsatu) Suara Sah.




Sedangkan Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaiberikut: hari/tanggal pada Senin, 2 September 2024 s.d Selasa, 3 September 2024 dan waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

Kemudian hari/tanggal pada Rabu, 4 September 2024, waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai Jl. Negara Kompleks Perkantoran No. 101 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait informasi tersebut, Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang, melalui Komisioner KPU Divisi SDM, Liston Robert Saragih membenarkan masa perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2024.

"Iya bang, sudah diumumkan dihttps://kab-serdangbedagai.kpu.go.id,"ujarnya.

Diketahui, Pasangan incumbent, H. Darma Wijaya - H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Pasangan Jilid 2 ini resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Sergai, Rabu (28/8) pagi.

Pasangan Dambaan ini didukung oleh 14 partai politik yakni

1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

8. Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat)

9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

12. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

13. Partai Amanat Nasional (PAN)

14. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

Kemudian, Pasangan Dambaan Jilid 2 ini juga sudah menjalani teskesehatan, pada Jumat 30 Agustus 2024 di RS. Haji Medan.

Masa perpanjangan ini dikarenakan masih 1 Paslon yang mendaftar. Jika tidak ada lagi sosok Paslon, Maka Pilkada 2024 di Sergai akan melawan kotak kosong.





Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru