KNPI Temukan Kebocoran PAD PBG di Medan Marelan Diduga Permainan Oknum ASN, Ini Faktanya

Dedi S - Sabtu, 27 Juli 2024 08:30 WIB
KNPI Temukan Kebocoran PAD PBG di Medan Marelan Diduga Permainan Oknum ASN, Ini Faktanya
Poskota
Gambar bangunan tanpa PBG

bulat.co.id -MEDAN I Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Medan Marelan M Syafri Nur meminta aparat yang bertugas untuk memantau dan menegakkan ketertiban di Pemko Medan untuk memeriksa dugaan adanya gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Medan Marelan.

Hal ini dibalik banyaknya bangunan permanen yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah tersebut dan akibatnya, retribusi menjadi bocor dan mencapai ratusan juta.

M Syafri Nur mengatakan bahwa banyak bangunan tidak memiliki PBG di Kecamatan Medan Marelan dan seolah-olah pejabat setempat tidak peduli.

Ada pula desas-desus bahwa ada praktik pungutan liar atau gratifikasi yang dilakukan oleh ASN di bidang pengawasan bangunan sehingga banyak pemilik bangunan merasa enggan untuk mengurus PBG secara resmi.

M Syafri Nur menghimbau kepada Camat Medan Marelan Ananda Sulung bersama Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang untuk segera menindaklanjuti fenomena banyak bangunan tak memiliki PBG dan segera menertibkan bangunan tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat pemilik bangunan memahami kiat dan kinerja Walikota Medan terkait dengan percepatan pembangunan yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat serta anggaran pemerintah pusat.


Sebelumnya, Camat Medan Marelan Ananda Sulung mengaku bahwa telah memerintahkan Kepala Seksi Trantib untuk melakukan inventarisasi bangunan tanpa PBG di wilayahnya.

Ananda Sulung juga berjanji untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tak memiliki izin dan tak membayar retribusi di wilayahnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Terkait dengan dugaan pungutan liar atau gratifikasi ASN, seperti dilansir Poskota, Ananda Sulung sedang melakukan proses pendalaman atas dugaan tersebut. Informasi yang diberikan oleh beberapa sumber menyebutkan bahwa ASN terduga melakukan pungli atau gratifikasi tersebut berinisial Zul.

ASN tersebut diduga menawarkan jasa perlindungan agar bangunan yang tidak memiliki izin tidak ditindak. Sumber juga menyebutkan bahwa jasa perlindungan Zul yang diduga tersebut tidak gratis dan dugaan uang sogok tersebut mengalir ke kocek Zul.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari ASN berinisial Zul. Saat media mencoba mencari keberadaannya, ia tidak ditemukan di kantor Kecamatan Medan Marelan.

Selain itu, tak satupun pekerja di beberapa bangunan yang dikerjakan tanpa plank PBG mau berkomentar tentang izin pembangunan tersebut.

Hal ini menjadikan Penertiban Bangunan Gedung (PBG) menjadi imporant dalam roda pemerintahan Kota Medan, guna mencegah terjadinya penggelapan pajak dan membantu memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru