Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Teguh Adi Putra - Selasa, 20 Mei 2025 14:02 WIB
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ven Darung
Ketua DPRD Manggarai Barat, Benidiktus Nurdin [kedua dari kanan] didampingi anggota DPRD Dewi Suryani [kanan] dan Silverius Syukur [kiri] ketika menerima kunjungan kepala kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto [tengah] pada Februari lalu.

bulat.co.id, Labuan Bajo -Ganti rugi lahan embung anak munting di desa Warloka, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat hingga kini belum direalisasi.

Meski pembangunan telah rampung dan telah diresmikan oleh [mantan] Presiden Jokowi pada tahun 2022 lalu, mega proyek warisan Jokowi itu meninggalkan polemik yang dinilai meminggirkan hak warga.

Melalui Perpres Nomor 116 tahun 2021, Jokowi memerintahkan kementrian PUPR dalam hal ini Balai Wilayah Sungai [BWS] NTT untuk segera memulai proses pembangunan, meski pada saat itu proses pengukuran lahan sama sekali belum dilakukan.

Proyek Embung Anak Munting dalam rencananya bisa menjadi pendukung kawasan ekonomi khusus ITDC Golo Mori.

Setelah proses pembangunan, pemilik lahan menuntut proses ganti rugi diselesaikan. BWS NTT bersama dengan ATR/BPN Manggarai Barat sempat melakukan proses pengidentifikasian hingga pengukuran. Warga pemilik lahan pun ikut serta dalam proses pengukuran yang dilakukan selama 4 hari pada tahun 2023 itu. Untuk bisa mengukur di lokasi embung, BWS NTT meminta bantuan Basarnas untuk meminjamkan speed boot.

Setelah semua proses telah dilakukan, pemilik lahan bersama BWS NTT menandatangani surat garis ukur sebagai syarat untuk bisa dikeluarkannya peta bidang oleh kantor ATR/BPN Manggarai Barat. Namun, kantor ATR/BPN Manggarai Barat tidak berani mengeluarkan peta bidang yang menjadi syarat bagi BWS NTT untuk bisa keluarkan dana ganti rugi lahan.

Kepala kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto menegaskan bahwa, pihaknya tidak mengeluarkan peta bidang walaupun garis ukur sudah ada karena tidak melalui proses yang benar. "Kalau prosedurnya salah, jangan diteruskan. Gitu loh," tegas Gatot saat diwawancara bulat.co.id pada Senin, [28/4] sore usai dirinya mengikuti RDP di kantor DPRD Manggarai Barat.

Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai NTT, Beni Malelak ketika dimintai tanggapan oleh bulat.co.id mengatakan, BPN seharusnya mengeluarkan peta bidang.

"Ini harus kita luruskan, bahwa kita sudah bersama sama dengan masyarakat. Kita fasilitasi BPN, kita ukur itu meskipun di dalam air kita sudah mengikuti saranya BPN. BPN juga mendampingi saat warga menandatangani saksi batas," kata Beni melalui sambungan telfon pada Kamis, [24/4] siang.

Saat ini lokasi embung anak munting disegel oleh 15 warga pemilik lahan. Akibatnya, proyek yang menelan anggaran miliaran itu tidak jelas manfaatnya.

Menindaklanjuti polemik yang tengah dihadapi oleh 15 warga desa Warloka itu, ketua DPRD Manggarai Barat, Benidiktus Nurdin sambangi kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Jumat, [16/5] lalu.

Kata Beni, sapaan akrab ketua DPRD Manggarai Barat itu, pihaknya telah menyampaikan hal itu ke kementrian ATR/BPN di Jakarta.

"Ia, kemarin kita baru pulang dari Jakarta. Kita ke kementrian ATR/BPN. Salah satu aspirasi yang kita bawa itu adalah soal ganti rugi lahan embung anak munting. Selanjutnya nanti tunggu kementerian berproses lebih lanjut," kata Beni ketika diwawancara bulat.co.id. Selasa, [20/5] siang usai dirinya mengikuti acara pelepasan jemaah haji di kantor bupati Manggarai Barat.

Dia juga menyampaikan bahwa DPRD Manggarai Barat akan terus memperjuangkan hal itu.

"Kita akan terus mengadvokasi masalah itu. Kita sudah menyampaikan hal itu ke kementerian [ATR/BPN] secara tertulis dan juga bertemu langsung," pungkasnya.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru