Kejatisu Ajak Masyarakat Sumut Laporkan Praktik Judi

Dedi S - Jumat, 28 Juni 2024 10:30 WIB
Kejatisu Ajak Masyarakat Sumut  Laporkan Praktik Judi
Antara
Koordinator Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan dan Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumut, Ricardo Marpaung,
bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi perjudian, termasuk judi daring.

Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumut, Ricardo Marpaung, mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk aktif dalam melaporkan setiap praktik judi daring yang mereka ketahui atau lihat langsung ke pihak kepolisian terdekat.

Menurut Ricardo, praktik judi daring dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, bila menemukan adanya orang yang terlibat atau sedang mengikuti judi online, segera laporkan kepihak berwajib.

Ini menyusul imbauan Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat mesti membuka suara terhadap bahaya judi online.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil peran dalam memadamkan segala bentuk praktik judi daring.

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara tegas dan jelas menegaskan larangan dan bahaya dari praktik judi daring atau online, khususnya bagi masyarakat, disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat dalam judi daring.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru