bulat.co.id -
MEDAN I
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara telah melakukan sinergi dengan para stakeholders dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Untuk mencari solusinya,
PT KAI Divre I Sumut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grandhika Medan, pada Kamis (15/8/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan guna koordinasi penanganan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumut.
Perlintasan sebidang merupakan posisi yang sangat vital terhadap operasional kereta api (KA) yang dapat mengganggu perjalanan KA yang terlibat kecelakaan, dan juga KA lainnya yang melewati jalur tersebut.
Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Dalam FGD ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara berdiskusi dengan perwakilan stakeholder perlintasan sebidang kereta api, yaitu Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Direktorat Lalulintas Polda Sumut, Jasa Raharja Sumut, dan KAI Divre I Sumut.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyampaikan bahwa keselamatan merupakan tanggungjawab bersama. Segala upaya perlu dilakukan, termasuk meningkatkan kesadaran dan patuh pada aturan, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi di perlintasan maupun di sekolah-sekolah, serta kegiatan FGD.
Disamping itu, perlunya peran serta dari semua instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya.
Data menunjukkan bahwa di wilayah Sumut terdapat 452 perlintasan sebidang secara total, dengan rincian 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 35.
Sampai dengan bulan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Dari data tersebut, terlihat bahwa masih terdapat tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang, yaitu dengan terjadinya 46 kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA hingga pertengahan Agustus 2024.
Untuk menekan kejadian tersebut, penting dilakukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Pada FGD tersebut juga dilakukan evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Diharapkan dengan terlaksananya FGD ini, segala permasalahan yang terkait dengan perlintasan sebidang dapat segera diatasi, dan kepedulian dari para pengguna jalan dapat ditingkatkan sehingga dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang semaksimal mungkin.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan keselamatan para penumpang KA dan memohon dukungan dari masyarakat untuk mewujudkan target tersebut.