Gegara Postingan di Tiktok, Boasa Simanjuntak Ditangkap Polisi

Hadi Iswanto - Jumat, 27 Oktober 2023 18:59 WIB
Gegara Postingan di Tiktok, Boasa Simanjuntak Ditangkap Polisi
tangkapanlayar
Boasa Simanjuntak ditahan di Polrestabes Medan
bulat.co.id -Gegara postingannya di tiktok, seorang warga Medan bernama Boasa Simanjuntak (56) ditangkap polisi. Ia diduga menyebarkan konten yang berisi berita bohong atau hoaks serta memuat ujaran kebencian. Boasa bahkan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan awalnya pada Jumat (28/7/2023) Boasa memposting video di akun tiktoknya dengan judul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."

"Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10)," kata Fathir, Jumat (27/10).

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menerangkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung. Tiga ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE telah dimintai keterangan.

"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.

Pihaknya pun mengamankan satu unit handphone yang dipakai Boasa untuk membuat konten dan disebarkan di media sosial.

Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan ini disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE.

"Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," ucapnya.

Di lain pihak, Lamsiang Sitompul sebagai pelapor mengatakan Boasa telah dilaporkannya sejak 5 Agustus 2023. Ia yang merupakan Ketua Umum Horas Bangso Batak mengaku merasa tertuding atas video yang dibuat Boasa.

"Awalnya kemarin saya bersama kawan-kawan, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, demo di depan Mapolda Sumut soal isu begal serta lainnya," kata Lamsiang kepada detikSumut.

"Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku (HBB) mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi," sambungnya.

Ada pun Lamsing melapor dengan nomor laporan: STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru