FOSMALA Kupang Desak Kapolres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap Korban JN

Andy Liany - Kamis, 18 Januari 2024 10:00 WIB
FOSMALA Kupang Desak Kapolres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap Korban JN
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Forum Solidaritas Mahasiswa Malaka (FOSMALA) Kupang mendesak Kapolres Malaka mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap korban Jeridemtus Nana (JN).JN (21 tahun) korban pengeroyokan di desa Barada, kecamatan Malaka, Tengah kabupaten Malaka oleh sekelompok pemuda pada tanggal 14 Januari 2024 malam.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Koordinator FOSMALAKupang, Alex Mesakh meminta Kapolres agar secepatnya selidiki peristiwa tersebut.

"Kapolres Malaka agar secepatnya selidiki kasus tersebut dan proses hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya karena ini merupakan salah satu bentuk kekerasan fisik sekalian ancaman nyawa kepada sodara Feridemtus Nana," tegas Alex.

Menurut Alex Mesakh, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan yang sangat fatal, efeknya akan menjadi nilai premanisme bagi generasi muda, hal ini harus diberantas agar kedepan tidak ada lagi saling palak dijalan dan melakukan tindakan premanisme lagi.

Dikatakan oleh Alex, akibat dari peristiwa tersebut korban JN mengalami luka dan bahkan Handphone dibawah lari oleh pelaku.

"Akibat dari kejadian itu korban JN mengalami luka dan wajah bengkak, darah keluar dari mulut dan paha korban pun terluka akibat dipukul mengunakan kayu bahkan HP si korban pun diambil oleh pelaku sampai sekarang," jelas Alex.

Lebih lanjut Ketua Koordinator FOSMALAKupang itu jelaskan tindakan tersebut sudah mengakibatkan ketidaknyamanan di masyarakat, peristiwa tersebut menurutnya merupakan tindak pidana pengeroyokan yang kemudian diatur dan ditegaskan dalam Pasal 170 ayat 1 KHUP.


"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Dan atau dalam Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Penulis
: Riki Cowang
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru