Firli Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel pada 11 Desember

Hadi Iswanto - Jumat, 24 November 2023 18:15 WIB
Firli Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel pada 11 Desember
dok
Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
bulat.co.id -Ketua KPK Firli Bahuri ternyata masih melawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana sidang praperadilan digelar 11 Desember 2023.

"Sidang pertama, 11 Desember 2023," tulis SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Gugatan itu teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Firli Bahuri Termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya," tulis SIPP.

Firli Bahuri sebagai pemohon dan termohon Kapolda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru