Diduga Main Togel Hongkong, Seorang Pria di Pekalongan Diringkus Polisi

- Selasa, 11 April 2023 19:29 WIB
Diduga Main Togel Hongkong, Seorang Pria di Pekalongan Diringkus Polisi
Barang bukti judi togel jenis Hongkong yang diamankan dari teduga pelaku C (44).
bulat.co.id -Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pria C (44) yang merupakan terduga pemain judi togel jenis Hongkong yang beroperasi di wilayah Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Jawatengah, berawal dari informasi Masyarakat setempat. Pekalongan, Senin (10/4/2023).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, menyampaikan jika dalam kesehariannya pelaku yanh merupakan warga Desa Kulu Kecamatan Karanganyar ini, biasa menerima titipan uang buat judi online togel Hongkong dari para pemasang yang beroperasi di sebuah gardu yang berada di Dukuh Cokrah Desa Kulu.

Baca Juga:Polresta Barelang Ringkus 42 Orang dan Sita Seribuan Botol Miras saat Operasi Pekat di Batam

"Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan menangkap langsung pelaku yang saat itu sedang menerima titipan nomor togel dari beberapa pemasang," kata Ipda Suwarti

Modus tersangka ini setiap harinya biasa menerima titipan judi online jenis Hongkong, yang kemudian dimainkan oleh tersangka sendiri. Ada pemasang atau penombok yang memasang angka secara langsung dan ada juga yang pasang atau menitip lewat pesan whatsapp kepada tersangka.

"Tersangka juga memasang judi togel Hongkong melalui sebuah situs judi online dengan sejumlah uang dan menerima titipan pasangan dari orang lain," tambah Kasi Humas.


Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, sejumlah uang tunai dan beberapa kertas sobekan yang berisi ramalan togel Hongkong.

"Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1)ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP," lanjutnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru