bulat.co.id, Labuan Bajo -Federasi Serikat
Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia [FSBDSI] Cabang Manggarai Barat melakukan aksi memperingati hari buruh di depan kantor dinas Tenaga Kerja [Nakertranskopukm], kantor DPRD dan kantor bupati kabupaten Manggarai Barat. Kamis, [1/5] siang.
Dalam aksi tersebut, Massa aksi menuntut sejumlah tuntutan. Sayanganya, baik kepala Dinas Tenaga Kerja, Anggota DPRD hingga bupati Manggarai Barat tidak berhasil ditemui. Para pegawai tidak berkantor hingga pintu kantor ditutup. Meski demikian, Federasi Buruh tetap melakukan orasi.
Selain ke kantor, FSBDSI juga melakukan orasi di sepanjang jalan dari kantor Nakertranskopukm - kantor DPRD - kantor Bupati. Hal itu dilakukan, kata ketua FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher untuk mengajak para buruh sekaligus menyadarkan para pengusaha yang ada di kota Labuan Bajo.
"Bahwa berdasarkan perintah Konstitusi pasal 27 ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja pasal 88 ayat 1 UU NO 13/2003 menyatakan dengan tegas bahwa setiap pekerja memperoleh hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat Manusia serta Nilai-nilai agama, dipertegas oleh UU serikat buruh NO 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang mana setiap pekerja berhak untuk berserikat, membentuk serikat pekerja dan mendapatkan perlindungan Hukum Jika hak-haknya di langgar, Koonvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat menjamin hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan serikat pekerja yang dipilih, serta berpartisipasi dalam kegiatan serikat pekerja tanpa rasa takut," jelas Rafael.
Untuk menyelaraskan amanat konstitusi dan Undang-undang Negara, serta memperhatikan kondisi nyata perburuhan di kabupaten manggarai Barat provinsi NTT, lanjut Rafael, maka Federasi serikat buruh melihat dan menemukan berbagai ketimpangan dan pelanggaran atas Hak-hak pekerja di kabupaten Mnggarai Barat.
"Hal yang nyata dapat dilihat adalah : para pekerja di manggarai barat belum secara maksimal menerima upah layak dari pemberi kerja yakni sebesar 2.328.969,69 rupiah sesuai ketentuan hukum yakni SK 430KEP/HK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025, kemudian masih banyak pemberi kerja menerapkan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan, banyak pekerja menerima upah Murah tanpa jam Lembur, banyak para pekerja belum mengurus BPJS kesehatan oleh Perusanah pemberi kerja, banyak para pekerja belum mendapatkan standar kerja yang pasti seperti tidak jelasnya aturan kontrak kerja antara pekerja harian (DW), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan penerapan kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), belum terdata dengan jelas dan pasti statistik angka pekerja migran, pekerja lokal putra putri daerah dan pekerja tenaga ahli dari luar daerah, serta belum diterapkanya standar kerja berbasis K3LH atau keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lingkungan Hidup pada pekerja pelabuhan, pekerja toko, pekerja pengemudi roda dua, roda empat, serta tidak adanya standar Hukum atas penerapan sangsi pemutusan hubungan kerja di perusahaan, belum adanya lembaga pemutusan hubungan industri di manggarai Barat (LPHI), banyak kasus perselisihan buruh gantung di kantor ketenaga kerjaan manggarai barat karena tidak adanya pengawasan buruh, penyelesaian sengketa buruh di pengadilan negeri labuan bajo, belum ada pengawasan buruh dan hakim adhock yang menyelesaikan sengketa perburuhan di labuan bajo, belum adanya perhitungan Kelayakan Hidup (KHL) dari badan pusat setatistik labuan bajo dan belum adanya Upah minimum Regional kabupaten Manggarai barat, belum terakomodirnya putra dan putri daerah untuk bekerja pada sektor industri jasa pariwisata di labuan bajo dan yang mendominasi pasar tenaga kerja adalah pekerja-pekerja luar daerah serta belum terbentuknya dewan pengupahan kabupaten Manggarai Barat," lanjutnya.
Berikut 7 tuntutan FSBDSI
1. Menuntut pemerintah Manggarai Barat menerapkan Upah Layak bagi seluruh Pekerja manggarai Barat sesuai kebutuhan Hidup layak (KHL) dan menyusaikan dengan kondisi lokal di kab.manggarai Barat
2. Menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang, upah harian Lepas berkepanjangan yang merugikan pekerja terutama pada sektor pariwisata dan Konstruksi, agar terapkan sistem kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan PKWTT
3. Mendesak Pemerintah daerah unruk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh serta membentuk dewan pengupahan kabupaten Mabar.
4. Mendesak pemerintah daerah agar menginstruksikan kepada pemberi kerja atas standar keselamat, kesehatan kerja dan lingkungan yang baik bagi pekerja.
5. Mendorong pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat agar Menetepkan upah Minimum Kabuapten Mangarai barat secara otonom yakni lebih besar daripada UMP provinsi NTT berdasarkan perhitungan kehidupan layak (KHL)
6. Mendesak pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industri yang terdiri dari pemerintah, federasi Buruh, organisasi pemberi kerja, serta mendorong pemerintah daerah mengusulkan hakim adhock menangani sengketa buruh di pengadilan labuan bajo apabila kesepakatan beparted.