Bejat! Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Cabuli Santri Berulang Kali, Baru Dua Yang Mengaku Korban

Andy Liany - Selasa, 21 November 2023 09:45 WIB
Bejat! Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Cabuli Santri Berulang Kali, Baru Dua Yang Mengaku Korban
Ilustrasi.
bulat.co.id -Entah apa yang merasuki hati pelaku pencabulan, PI (50), seorang warga di Kabupaten Manggarai Timur, NTT ini.

Betapa tidak, PI yang merupakan seorang pengasuh dan juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) tega mencabuli dan menyetubuhi beberapa santrinya.

Mirisnya lagi, semua korbannya masih tergolong anak dibawah umur.

Sejauh ini, sudah dua santri yang mengakui sebagai korban. Keduanya yakni B (16) dan SR (15).

Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan PI tersebut terjadi berulang kali.

Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban, membenarkan kejadian ini.

"Persetubuhan anak dibawah umur yang diduga telah dilakukan oleh PI terhadap korban B yang terjadi berulang-ulang kali," ujar Jeffry melansir digtara.com, Selasa (21/11/2023).

Jeffry menyebut, korban berulang kali dicabuli di kamar milik tersangka PI di Pondok Pesantren FQS di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

"Semenjak tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan tanggal 17 November 2023," lanjut Jeffry.


Namun, kasus ini baru dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Atas perbuatannya, PI dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tandas Jeffry.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru