bulat.co.id -Tindakan Bawaslu Kepri dan Bawaslu
Batam mencopot baliho Prabowo-Gibran di monumen welcome to
Batam ternyata berbuntut panjang. Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran tak terima hingga mengancam melaporkan Bawaslu atas tindakan pencopotan spanduk tersebut.
TKD menyebut pihaknya sudah mengantongi izin pemasangan spanduk tersebut. Karena itu, tindakan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam yang mencopot spanduk tersebut dinilai melanggar hukum.
"Yang pastinya terkait hal apa yang dilakukan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu kota Batam (pencopotan spanduk), Kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dalam hal ini kami akan membuat pengaduan kepada Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu," ujar Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).
Musrin menyebut bakal segera membuat laporan tersebut ke Polresta Barelang.
"Untuk laporannya. Hari ini rencananya kita akan buat laporan di Polresta Barelang," tambahnya.
Sudah kantongi izin
Sebelumnya TKD Prabowo-Gibran membenarkan spanduk yang dipasang di monumen Welcome To Batam itu memang dipasang relawan. Ia mengklaim spanduk tersebut telah berizin.
"Kami berikan klarifikasi, Setelah Kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo Gibran," kata Musrin.
Musrin menjelaskan pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut. Pemasangan spanduk itu menurutnya telah mendapat izin dari Pemkot Batam.
"Kami sampaikan, Kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.
Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.
"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.
Dinilai Ganggu Wisatawan
Baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang terpasang di monumen Welcome To Batam membuat wisatawan lokal dan mancanegara enggan berfoto di ikon Kota Batam itu. Fotografer keliling pun kehilangan pendapatan.
Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril menegaskan baliho tersebut selain menyalahi atutran juga mengganggu pemandangan warga. Fotografer keliling di kawasan 'Welcome to Batam' mengeluhkan adanya pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang menyebabkan banyak wisatawan membatalkan niat untuk berfoto di lokasi tersebut.
"Ini salah satu ikon Kota Batam. Kami mendapat info bahwa banyak wisatawan yang datang untuk menyambut tahun baru, tapi mereka tidak mau berfoto karena adanya spanduk tersebut," kata Zuldhadril, Minggu (31/12/2023).Zuldhadril juga menyebut pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu sudah dua hari. Pada Sabtu (30/12), spanduk pertama dipasang, kemudian dicopot, dan hari ini dipasang kembali.