bulat.co.id -SEMARANG | Sekitar 44 ribu orang yang mengalami disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jawa Tengah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Meski begitu, tak semua ODGJ di Jateng nantinya bisa memilih di TPS.
"Kategori pemilih disabilitas secara umum jumlahnya sekitar 187 ribu dengan varian ada disabilitas fisik, ada disabilitas intelektual yang IQ kurang dan ada disabilitas mental.
Disabilitas mental inilah kemudian mereka terdaftar dan ber
hak menggunakan
hak pilih, jumlahnya 44.851 ketika DPT ditetapkan tanggal 21 Juni 2023," kata Ketua
KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, Rabu (20/12/23).
Handi mengatakan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi
ODGJ di Jateng. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
"Kalau rumah sakit jiwa yang dimaksud tidak ada data yang membutuhkan TPS khusus terhadap pemilih, yang mengalami gangguan jiwa itu dilayaninya di TPS reguler di mana yang bersangkutan terdaftar," jelasnya.
Nantinya, tak semua
ODGJ yang dimaksud itu bisa memilih dalam
Pemilu 2024. Handi menyebut,
ODGJ minimal bisa mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa nyoblos.
"Tidak kemudian
ODGJ yang tidak mengenal dirinya sendiri, bahkan tidak tahu pemilu, kita paksa atau kita cari untuk memilih, kan tidak seperti itu. Berdasarkan data juga faktualnya yang bersangkutan juga punya identitas, coklit, bisa tanda tangan. Jadi tidak semua yang mempunyai disabilitas itu bisa menggunakan
hak pilih," terang Handi.
Dia menjelaskan penetapan DPT untuk
ODGJ juga melalui pencocokan dan penelitian. Jadi,
ODGJ yang dirasa keluarga tak bisa memilih saat
Pemilu 2024 tak dimasukkan dalam DPT.
"Ketika melakukan coklit kita melaporkan ke keluarga, ada anggota keluarga terutama di desa-desa itu disampaikan tidak bisa menggunakan
hak pilih karena kategori disabilitasnya itu gangguan jiwa berat yang mungkin sama dengan
ODGJ di jalan itu, tapi di rumah," kata Handi.