bulat.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki empat poin prioritas di tahun 2023 mendatang. Keempat prioritas diarahkan kepada perkuatan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan, dan simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.
"Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar," kata Ketua KPPU M. Afif Hasbullah, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan
UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. Kontribusi
UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar.
"Di tahun 2022, praktik di KPPU juga menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33 persen dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya). Kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya. Guna mencegah risiko bisnis yang dapat dialami pelaku bisnis, jika melakukan pelanggaran undang-undang dalam menyikapi potensi perlambatan ekonomi yang mungkin terjadi tahun 2023," lanjutnya.
Baca Juga:KPPU Kanwil I Bahas Persoalan Sawit Bersama Dinas Perkebunan Sumut
Menurutnya, apalagi zaman yang semakin modern, sistem digital KPPU akan semakin dikembangkan khususnya dalam menunjang pengawasan persaingan dan kemitraan. Afif menekankan, KPPU memiliki banyak kajian dan data dari proses penegakan hukum serta notifikasi merger yang perlu diintegrasikan dalam bentuk big data internal guna mempermudah proses pengawasan, khususnya merespon tuntutan masyarakat atas pengawasan yang efektif dan proses penegakan hukum yang lebih cepat.
"Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan gerakan
Making Indonesia 4.0 yang mendorong digitalisasi untuk mendukung layanan publik," lanjutnya.
Simplifikasi hukum acara dan berbagai peraturan terkait publik, dijelaskan Afif, juga penting dan menjadi prioritas guna mempercepat pelayanan KPPU kepada publik. Selain menjelaskan prioritas ke depan, Ketua KPPU turut memaparkan kinerja penegakan hukum dan pencegahan selama satu tahun ke belakang.
Dilaporkan Afif, tahun 2022, KPPU telah memutus 15 perkara yang terdiri atas 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan notifikasi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Total denda yang dikenakan KPPU dalam 15 putusan tersebut mencapai Rp 27 miliar.
"Dalam pengawasan kemitraan, KPPU menangani 15 kasus kemitraan, di mana 12 diantara berasal dari laporan masyarakat dan 3 merupakan inisiatif KPPU. Jumlah ini meningkat dari 13 kasus di tahun 2021. Sebagian besar pengawasan masih dilaksanakan atas sektor perkebunan kelapa sawit (13 kemitraan), serta atas sektor transportasi online dan waralaba," tuturnya.