bulat.co.id - Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kabupaten Asahan meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan segara mencabut dan meninjau ulang surat edaran yang berisi tentang pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Asahan pada 7 September 2022 mendatang.
Ketua PD IPA Asahan Said Ibnu Rulian Ahmad mengatakan isi dari surat yang di keluarkan Dinas PMD Kabupaten Asahan pada tanggal 31 Agustus 2022 nomor 140/2042.5 sangat tidak relevan serta kebijakanya juga merugikan banyak masyarakat. Alasan pemindahan lokasi TPS ke lokasi yang lebih jauh dari penentuan awal karena alasan pengamanan. Artinya, TPS tidak disediakan di masing-masing dusun.
"Saya dan pengurus PD IPA Kabupaten Asahan diminta Ketua PW IPA Sumatera Utara (Sumut) Mhd Amril Harahap untuk menyikapi masalah ini karena kebijakan pemindahan TPS dinilai menyusahkan masyarakat Asahan yang akan melakukan pesta demokrasi di desanya masing-masing," kata Said.
"Pasalnya banyak masyarakat yang melaporkan ke PW IPA Sumut dan keberatan atas keputusan ini," tambahnya, Senin (5/9/2022).
Pemindahan dinilai tidak efektif karena desa-desa di Asahan memiliki akses jalan tidak baik dan berlumpur.
"Misalnya saja di Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang timur. Di desa tersebut, jalannya hancur. Apakah Dinas PMD tidak memikirkan hal tersebut sebelum mengeluarkan keputusan. Kalau surat ini tidak dicabut maka kami akan turun ke Dinas PMD Asahan," tambah Ibnu. (Red)