Pasca Diserahkan 91 PMI, Agen PMI Ilegal Masih Berkeliaran

- Kamis, 04 Agustus 2022 22:00 WIB
Pasca Diserahkan 91 PMI, Agen PMI Ilegal Masih Berkeliaran
Foto diduga salah seorang agen PMI ilegal yang masih berkeliaran. (Foto: ist)

bulat.co.id - Pasca diserahkannya 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ternyata masih ada PR bagi Polisi.

Pasalnya, agen-agen PMI ilegal ini masih berkeliaran alias belum ditangkap. Namun, Polisi hanya menahan seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) terkait diamankannya 91 PMI ilegal itu di sel tahanan Dit Reskrimum Polda Sumut.

Yakni Mawan Syahputra (37) warga Sei Kepayang Barat Kota Tanjung Balai sebagai nahkoda. Sedangkan tiga lagi yaitu Darwin Panjaitan (41) warga Sei Jawi, Kota Tanjung Balai; M Yunus Chaniago (46) warga Sei Kepayang Timur Kota Tanjung Balai dan Ramlan Panjaitan (43) warga Sei Kepayang Timur Kota Tanjung Balai.

"Dalam sidik (keempat tersangka)," sebut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (3/8/2022).

Padahal, informasinya para agen masih berkeliaran bahkan sempat melakukan aktivitas penyaluran PMI ilegal kembali. Berdasarkan rilis dari Polda Sumut, ada lima nama agen yang tercatat menyalurkan 91 PMI ilegal ini seperti Awaluddin Samosir alias Udin Badau, Jeffri Lubis, Surya Pratama, Rudi dan Ahmad.

Dari kelima nama itu, informasinya ternyata nama Awaluddin Samosir alias Udin Badau sebagai agen besarnya. Namun, Polda Sumut berjanji akan mengungkapnya. "Pasti kita proses," tegas Kombes Pol Hadi.

Diketahui, 91 PMI ilegal ditangkap petugas Polairud Polda Sumut bersama keempat ABK menumpangi kapal kayu di Perairan Sei Silau Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, pada 26 Juli 2022. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut juga sudah menyerahkan 91 PMI ilegal itu ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut secara dua tahap pada Kamis (28/7/2022) ada 22 PMI sedangkan Senin (1/8/2022) ada 69 PMI lainnya.

Penyerahan PMI ilegal itu dilakukan untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Sedangkan keempat tersangka sebagai nakhoda dan ABK masih ditahan di Polda Sumut.

(ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru