Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

- Selasa, 19 Juli 2022 19:37 WIB
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay saat memusnahkan barang bukti narkoba, Selasa (19/7/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti narkoba senilai hampir Rp 1 miliar. Berbagai jenis narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

"Kita melakukan pemusnahan, untuk narkoba ada 78 perkara terdiri dari sabu 881 gram lebih, ganja 74 gram dan ekstasi 490 butir," kata Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Selasa (19/7/2022).

Seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir. Satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.

Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank.

Tak hanya narkoba, sejumlah barang bukti tindak kejahatan umum lainnya juga dimusnahkan seperti alat permainan dadu judi, hingga ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu ada juga sejumlah senjata tajam seperti arit, parang, kapak, dan alat pendodos sawit.

"Sehingga jika ditambah dengan narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Barang-barang seperti senjata tajam itu dihancurkan dengan cara dipotong," jelas Kajari Asahan.

Pemusnahan narkoba dan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Diakuinya narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibandingkan pidana umum lain yang masuk ke Kejari Asahan.

(IA)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru