Dinilai Tidak Menjalankan Prosedur, Bawaslu Asahan Dilaporkan Oleh Masyarakat

- Jumat, 28 Oktober 2022 17:03 WIB
Dinilai Tidak Menjalankan Prosedur, Bawaslu Asahan Dilaporkan Oleh Masyarakat
Faisal Nasution saat berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Proses rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Asahan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam surat edaran Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022. Terkait hal tersebut salah seorang warga Kisaran Timur, Faisal Nasution memberikan tanggapan beserta laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, pada Kamis (27/10/2022).

Kedatangannya ke Kantor Bawaslu tersebut dengan tujuan meminta tanggapan terhadap surat nomor 013/kp.01.00/POKJA/SU-01//2022. Tentang nama-nama yang terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Dimana dalam formulir tanggapannya, Faisal Nasution menuliskan bahwa Bawaslu Asahan tidak mematuhi surat edaran Bawaslu RI yang mengatur pelaksanaan Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024 di kabupaten Asahan.

"Sebagian menyebutkan pembentukan panwaslu Kecamatan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien, eksesibilitas dan afirmasi," cetus Faisal Nasution dalam keterangannya.

Ia juga menduga, Bawaslu Asahan melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dinilai tidak sesuai prosedur diduga kuat adanya persoalan suka dan tidak suka kepada para peserta calon Panwaslu Kecamatan.

"Maka hal tersebut saya meminta Bawaslu Kabupaten Asahan Memberikan tanggapan agar hal tersebut berjalan dengan baik sebagai mestinya," tegas Faisal.

Ia juga meminta kepada DPR RI Komisi 2, Bawaslu RI serta Bawaslu Sumut untuk memeriksa hasil tes yang dilakukan Bawaslu Asahan, dengan melihat video rekaman dalam tes wawancara agar terlihat jelas serta tranparan.

"Saya akan laporkan permasalahan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambahnya.

Sementara itu secara terpisah, Said Arminsyah (51) warga Dusun IV, Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, yang merupakan salah satu calon Panwaslucam yang gugur, juga mengungkapkan kekecewaannya. Said mengatakan, melalui proses pendaftaran seleksi administrasi dan seleksi tulis, ia lolos kedalam 6 besar dan telah mengikuti tahap seleksi terakhir yaitu wawancara untuk menentukan 3 besar.

"Dugaan saya, setelah ditentukan 6 besar, ada indikasi kurang transparansi dengan pedoman surat edaran Bawaslu No. 314 Tahun 2022 tentang revisi pedoman perekrutan panwascam pemilu serentak 2024," ujarnya saat dihubungi bulat.co.id pada Jumat (28/10/2022)

Said juga menjelaskan, pada saat tahap seleksi 3 besar, setiap peserta yang bisa menyanyikan mars Bawaslu sudah dinyatakan lolos.

"Sepertinya setelah masuk 6 besar dan selesai ujian tulis, kemudian wawancara hanya bisa menyanyikan mars Bawaslu sudah bisa lolos. Hal ini tidak afirmasi atau tidak sesuai literatur di buku pedoman," terangnya.

"Contoh seperti saya mendapat nilai ujian tulis 65 dan calon lain dengan nilai yang sama, tapi kenapa saya tidak lulus," ungkapnya dengan kesal.

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru